Undangundang nomor 19 tahun 2004, di dalam kawasan. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah presiden republik indonesia, menimbang. Undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 3 tahun 2005 tentang. Analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut andal adalah telaahan secara cermat. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 142, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4450. Peraturan pemerintah tentang penggunaan kawasan hutan. Pemerintah pengganti undangundang nomor 1 tahun 2004. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupatiwalikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Download peraturan menteri kesehatan nomor 65 tahun 20. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang undang. Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 30, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5112 sebagaimana tela h diubah dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan a tas. Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 pusat data. Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ditetapkan 28 agustus 2004 berlaku 28 agustus 2004 status hanya untuk pelanggan status dasar hukum hanya untuk pelanggan bahasa.